Al-Hamdulillahi Rabbil `Alamin, Washshalatu Wassalamu `Alaa Sayyidil Mursalin, Wa `Alaa `Aalihi Waashabihi Ajma`in, Wa Ba`d

Selama ini kita menganggap bahwa pacaran itu adalah metode untuk melakukan pendekatan untuk mengenal lebih dekat. Namun kenyataannya tujuan itu janrang yang tercapai. Karena umumnya alih-alih melakukan pendekatan, yang terjadi justru melakukan sekian banyak bentuk kemaksiatan.

Buktinya, berapa banyak pasangan muda yang sebelum menikah sempat pacaran bertahun-tahun, bahkan ada yang sampai 5 – 10 tahun, sayangnya begitu mereka menikah langsung cerai dan hancur berantakan rumah tangganya. Belum lagi meningkatnya kasus hamil di luar nikah oleh pasangan sendiri dan juga perilaku seks bebas di kalangan mahasiswa dan pelajar.

Istilah pacaran itu sendiri sudah merupakan kelaziman di tengah masyarakat dimana pasangan tidak sah melakukan serangkaian aktifitas bersama. Dan realitas di tengah masyarakat sudah mengenal persis aktifitas pacaran itu yang identik dengan apel malam minggu (namanya apel sudah pasti berduaan, karena kalau rame-rame namanya rombongan), juga nonton ke bioskop berdua, berboncengan sepeda motor, jalan-jalan berduaan, makan di restoran berduaan, tukar menukar SMS, saling bertelepon siang dan malam dan semua aktifitas lain yang mengasyikkan. Intinya adalah kebersamaan dan berduaan. Hampir sulit dikatakan pacaran bila semua itu dilakukan bersama-sama dalam kelompok besar.

Bahkan hakikat pacaran adalah pada keberduaannya itu. Inilah pacaran yang dikenal masyarakat dan bukan yang tertulis dalam kamus. Jadi dengan pengertian yang lazim dikenal masyarakat sekarang ini tentang pacaran, maka tidak bisa lain semua itu adalah khalwat yang diharamkan.

Islam sudah memperingatkan laki-laki dan wanita yang bukan mahram untuk tidak menyepi berduaan karena yang ketiganya adalah setan.

Rasulullah SAW bersabda,
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan." (Riwayat Ahmad)

"Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang perempuan, kecuali bersama mahramnya."

Imam Qurthubi dalam menafsirkan firman Allah yang berkenaan dengan isteri-isteri Nabi, yaitu yang tersebut dalam surah al-Ahzab ayat 53, yang artinya: "Apabila kamu minta sesuatu (makanan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari balik tabir. Karena yang demikian itu lebih dapat membersihkan hati-hati kamu dan hati-hati mereka itu," mengatakan: maksudnya perasaan-perasaan yang timbul dari orang laki-laki terhadap orang perempuan, dan perasaan-perasaan perempuan terhadap laki-laki. Yakni cara seperti itu lebih ampuh untuk meniadakan perasaan-perasaan bimbang dan lebih dapat menjauhkan dari tuduhan yang bukan-bukan dan lebih positif untuk melindungi keluarga.

Ini berarti, bahwa manusia tidak boleh percaya pada diri sendiri dalam hubungannya dengan masalah bersendirian dengan seorang perempuan yang tidak halal baginya. Oleh karena itu menjauhi hal tersebut akan lebih baik dan lebih dapat melindungi serta lebih sempurna penjagaannya.

Istilah pacaran sebenarnya tidak ada batasan bakunya, namun umumnya yang namanya pacaran itu –apalagi di zaman permisif dan hedonis sekarang ini- tidak lain adalah hubungan lain jenis non mahram dengan segala aktifitas maksiatnya dari khalwat, zina mata, zina telinga dan sampai zina kemaluan.

Bahkan beberapa penelitian di berbagai tempat seperti di Yogyakarta beberapa waktu lalu menyebutkan bahwa sebagian besar pasangan pacaran itu memang telah melakukan hubungan tidak senonoh mulai dari bercumbu, berpelukan, berciuman sampai persetubuhan. Parahnya, semua itu umumnya dilakukan oleh para mahasiswa yang nota bene terpelajar dan calon pemimpin bangsa.

Jadi hampir bisa dikatakan bahwa pacaran itu tidak lain adalah zina atau minimal mendekati wilayah zina yang memang haram dan dilarang oleh semua agama.
Lalu bagaimana seorang laki-laki bisa mengenal calon pasangan hidupnya kalau bukan dengan cara pacaran ?

Islam sesungguhnya sejak awal sudah memperkenalkan istilah ta’aruf sebagai sarana yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan. Ta’aruf sangat berbeda dengan pacaran. Ta`aruf adalah sesuatu yang syar`i dan memang diperintahkan oleh Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat.

Tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina dan maksiat. Sedang ta’aruf jelas sekali tujuannya yaitu untuk mengetahui kriteria calon pasangan.
Dalam pacaran, mengenal dan mengetahui hal-hal tertentu calon pasangan dilakukan dengan cara yang sama sekali tidak memenuhi kriteria sebuah pengenalan. Ibarat seorang yang ingin membeli mobil second tapi tidak melakukan pemeriksaan, dia cuma memegang atau mengelus mobil itu tanpa pernah tahu kondisi mesinnya. Bahkan dia tidak menyalakan mesin atau membuka kap mesinnya. Bagaimana mungkin dia bisa tahu kelemahan dan kelebihan mobil itu.

Sedangkan taaruf adalah seperti seorang montir mobil ahli yang memeriksa mesin, sistem kemudi, sistem rem, sistem lampu dan elektrik, roda dan sebagainya. Bila ternyata cocok, maka barulah dia melakukan tawar menawar.

Ketika melakukan ta’aruf, seseorang baik pihak laki atau wanita berhak untuk bertanya yang mendetail, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik, sifat dan lainnya. Kedua belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya. Karena bila tidak jujur, bisa berakibat fatal nantinya.

Namun secara teknis, untuk melakukan pengecekan, calon pembeli tidak pernah boleh untuk membawa pergi mobil itu sendiri. Silahkan periksa dengan baik dan kalau tertarik, mari bicara harga.

Dalam upaya ta’aruf dengan calon pasangan, pihak laki dan wanita dipersilahkan menanyakan apa saja yang kira-kira terkait dengan kepentingan masing-masing nanti selama mengarungi kehidupan. Tapi tentu saja semua itu harus dilakukan dengan adab dan etikanya. Tidak boleh dilakukan cuma beruda saja. Harus ada yang mendampingi dan yang utama adalah wali atau keluarganya. Jadi ta`aruf bukanlah bermesraan berdua, tapi lebih kepada pembicaraan yang bersifat realistis untuk mempersiapkan sebuah perjalanan panjang berdua.

Disinilah letak perbedaan antara pacaran dengan taaruf. Pacaran adalah jalan-jalan asyik berdua, jajan, nonton, bermesraan dan bercumbu. Sama sekali tidak ada porsi tentang persiapan real untuk hidup. Bahkan pacaran cenderung bohong dan menipu, karena umumnya masing-masing pihak ingin tampil ‘wah’ di depan pasangannya. Bedak, gincu, parfum, pakaian bagus, mobil dan segala asesoris lainnya adalah sesuatu yang harus ditonjolkan. Semua sangat jauh dari kehidupan real nanti dalam keluarga.
Padahal setelah menikah, justru semua itu akan ditinggalkan dan masing-masing baru akan tampil dengan wajah dan kelakuan aslinya. Padahal dahulu hal-hal seperti itu tidak pernah dibahas dalam masa pacaran, karena semua waktunya tersita untuk jatuh cinta.

Taaruf adalah media syar`i yang dapat digunakan untuk melakukan pengenalan terhadap calon pasangan. Sisi yang dijadikan pengenalan tidak hanya terkait dengan data global, melainkan juga termasuk hal-hal kecil yang menurut masing-masing pihak cukup penting.

Misalnya masalah kecantikan calon istri, dibolehkan untuk melihat langsung wajahnya dengan cara yang seksama, bukan cuma sekedar curi-curi pandang atau ngintip fotonya. Justru Islam telah memerintahkan seorang calon suami untuk mendatangi calon istrinya secara langsung face to face, bukan melalui media foto, lukisan atau video.

Karena pada hakikatnya wajah seorang wanita itu bukan aurat, jadi tidak ada salahnya untuk dilihat. Dan khusus dalam kasus ta`aruf, yang namanya melihat wajah itu bukan cuma melirik-melirik sekilas, tapi kalau perlu dipelototi dengan seksama. Periksalah apakah ada jerawat numpang tumbuh disana. Begitu juga dia boleh meminta diperlihatkan kedua tapak tangan calon istrinya. Juga bukan melihat sekilas, tapi melihat dengan seksama. Karena tapak tangan wanita pun bukan termasuk aurat.

Lalu bagaimana dengan keharusan ghadhdhul bashar ? Bab ghadhdhul bashar tempatnya bukan saat ta`aruf, karena pada saat ta`aruf, secara khusus Rasulullah SAW memang memerintahkan untuk melihat dengan seksama dan teliti. Kalau sekali melihat ternyata belum yakin, boleh melihat lagi dan lagi hingga betul-betul kuat motivasi untuk menikahinya.

Selain urusan melihat pisik, taaruf juga harus menghasilkan data yang berkaitan dengan sikap, perilaku, pengalaman, cara kehidupan dan lain-lainnya. Hanya semua itu harus dilakukan dengan cara yang benar dan dalam koridor syari`ah Islam. Minimal harus ditemani orang lain baik dari keluarga calon istri atau dari calon suami. Sehingga tidak dibenarkan untuk pergi jalan-jalan berdua, nonton, boncengan, kencan, ngedate dan seterusnya dengan menggunakan alasan ta`aruf. Janganlah ta`aruf menjadi pacaran. Sehingga tidak terjadi khalwat dan ikhtilath antara pasangan yang belum jadi suami istri ini.

Khusus berkaitan dengan foto wjah seseorang, sebenarnya bukan media yang 100 % bisa dipercaya, apalagi bila foto itu cuma ukuran 2x3 hitam putih. Sama sekali tidak memberi gambaran apa-apa. Begitu juga dengan CV yang ditulis di atas kertas selembar yang isinya cuma nama, alamat, hobi dan warna kesukaan. Jelas bukan informasi untuk ta`aruf pada sebuah pernikahan. Kalau cuma pas poto dan selembar kertas bio data, fungsinya buat bikin KTP atau untuk jadi sahabat pena di majalah anak-anak. Dus, itu bukan sarana yang tepat untuk sebuah ta`aruf.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.


Janji, sumpah, atau komitmen, acap indah diucapkan, mudah ditandatangani, tapi tak jarang gampang pula dicederai. Bagaimana para amirul mukminin menepati janji?

Suatu ketika, dua orang pemuda menghadap Amirul Mukminin, Umar bin Khatthab Radhiyallahu 'anhu (Ra), sambil menggiring seorang pria. Keduanya mengadukan pria tersebut kepada khalifah atas kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap ayah mereka. Mendengar pengaduan itu, serta merta Umar bin Khatthab langsung menginterogasinya.

“Wahai Fulan, apa yang sebenarnya telah terjadi?” tanya Umar.

“Waktu itu aku memiliki unta. Ketika kami berhenti di kebun milik ayah kedua pemuda, tanpa dapat dicegah untaku menjulurkan lehernya dan memakan kurma yang ada di kebun. Tiba-tiba datang ayah kedua pemuda dan memukulkan batu ke arah untaku. Melihat demikian, aku tak tinggal diam. Aku ambil batu tersebut dan balas memukul kepala ayahnya hingga tewas,” papar pria itu.

Dari pengakuan itu, Umar bin Khatthab memvonisnya dengan hukuman qishash, yaitu menghukum mati pria itu. Tapi sebelum dieksekusi, pria itu minta waktu penundaan tiga hari. Alasannya, ia masih memiliki beberapa saudara yatim, sedang dirinya menyimpan banyak harta di suatu tempat yang tidak diketahui kecuali dirinya sendiri. Rencananya, waktu tiga hari tersebut akan digunakan untuk memberitahukan tempat harta tadi disimpan kepada saudara-saudaranya agar mereka dapat memanfaatkannya.

Umar bin Khatthab berkata, “Bisa saja aku beri tempo tiga hari, asalkan engkau mampu menghadirkan orang yang bisa menjadi jaminanmu.”

Sikap bijaksana Amirul Mukminin itu segera disambut si terpidana dengan menebar pandangannya ke arah orang-orang yang ada di sekeliling pengadilan. Ia berharap mudah-mudahan ada orang yang ia kenal. Sayangnya, tak seorang pun yang ia kenal. Sirnalah harapannya untuk mendapatkan orang yang akan menjadi penjaminnya.

Tapi tiba-tiba dari kerumunan massa, berdiri sosok sederhana yang tak lain adalah Abu Dzar Al-Ghiffari. Ia mengangkat tangan seraya berkata, “Wahai Amirul Mukminin, insya Allah saya siap menjadi penjaminnya hingga sebelum terbenamnya matahari di hari ketiga.”

Berkat jaminan Abu Dzar, pria itu bisa pergi untuk menikmati tempo waktu tiga hari yang diberikan Amirul Mukminin sebelum dieksekusi.

Di hari ketiga, waktu tersisa hanya dalam hitungan jam saja, Umar menatap penuh rasa khawatir kepada Abu Dzar. Ia takut kalau pria itu tidak datang. Tapi dalam suasana tegang itu, sebelum matahari terbenam, pria tersebut muncul di tempat yang ia janjikan sesuai waktu yang ia tetapkan. “Wahai Amirul Mukminin, inilah aku telah datang menemuimu,” lapor pria itu kepada Umar.

Dengan setengah kagum Umar bertanya, “Apa yang mendorongmu untuk datang kemari?”

Pria itu menjawab, “Aku datang agar khalayak luas tidak ada yang berasumsi bahwa pemenuhan janji sudah mati suri.”

Lantas Umar bertanya kepada Abu Dzar, “Wahai Abu Dzar, apa yang mendorongmu bersedia menjadi penjaminnya?”

Abu Dzar menjawab, “Wahai Amirul Mukminin, aku berani menjaminnya agar tak seorang pun beranggapan bahwa muruah (harga diri) telah hilang.”

Tiba-tiba kedua pemuda yang ayahnya mati terbunuh maju menghadap kepada Amirul Mukminin untuk menarik dakwaan dan memaafkan pria itu. Umar pun bertanya, “Mengapa kalian berdua memaafkannya?”

Kedua pemuda menjawab, “Agar tak seorang pun memiliki persepsi bahwa toleransi telah sirna.”

***

Janji, sumpah, atau komitmen, acap indah diucapkan, mudah ditandatangani, tapi tak jarang gampang pula dicederai. Akhir-akhir ini, kita kerap menyaksikan berbagai janji, nota kesepahaman, atau sumpah setia, begitu mudah dibuat oleh berbagai kalangan, mulai dari orang-orang elite hingga mereka yang dikenal wong cilik. Sayangnya, kesepakatan yang dibuat seringkali semu, tidak mencerminkan nilai-nilai kesepakatan yang sesungguhnya, tapi dilakukan demi mengejar kepentingan sesaat. Dalam bahasa lain dikenal dengan istilah politik dagang sapi.

Di tengah badai krisis multidimensi yang tak kunjung reda ini, kita tentu menyambut baik setiap kesepahaman yang terjadi antara para elite politik negeri ini. Namun seyogyanya, semua dilakukan atas landasan nilai-nilai moral dan kepentingan universal bangsa dan ummat Islam, sebagai pemangku sah negeri ini. Dalam kaitan ini, kisah di atas menggambarkan dalam tiga dimensi moral yang amat bernilai.

Pertama, kesepakatan dibuat harus didasari cita-cita luhur agar rakyat tidak ada yang berasumsi bahwa pemenuhan janji sudah mati suri.

Ini merupakan sebuah ungkapan arif yang mencerminkan keluhuran jiwa. Sebenarnya, tiga hari cukup bagi pria terpidana itu untuk kabur agar terbebas dari jeratan hukum. Toh, kalaupun ia tak datang menepati janji, ada orang yang telah siap menjadi penggantinya untuk menerima hukuman. Tapi tidak demikian. Dengan tegar ia menepati apa yang telah menjadi komitmen dirinya.

Sikap demikian tentu saja tidak akan pernah terjadi di negeri dimana kejujuran, pemenuhan janji, dan komitmen sudah sirna. Jangan harap ada keluhuran sikap seperti itu bila apapun di negeri ini bisa selesai asalkan uang dan kekuasaan yang berbicara. Sudah menjadi rahasia umum, maling-maling kelas kakap negeri ini dapat dengan mudah berkelit dan lari dari tuntutan hukum. Alasannya klasik: sakit, berobat ke luar negeri, atau apapun yang terkesan absah secara hukum.

Contoh lain, ada kecenderungan sejumlah elite politik negeri ini membangun koalisi yang sangat sarat dengan kepentingan-kepentingan individu para ketua partai semata, tanpa mempertimbangkan kepentingan konstituennya. Alih-alih memberi perubahan, kesepakatan yang dibangun dalam koalisi itu justru malah menjadi simbol kebangkitan dari kekuatan amoral status quo. Padahal dari dulu perilaku mereka bak bajing loncat, bunglon, atau lintah darat penghisap darah dan peluh keringat rakyat. Lebih disayangkan lagi, di dalam barisan koalisi itu justru ada yang berasal dari kekuatan politik Islam.

Kedua, agar tak seorang pun beranggapan bahwa muruah (harga diri) telah hilang.

Harga diri bangsa ini sudah diobral habis-habisan. Di dalam negeri, misalnya, bangsa ini telah menjadi kuli di negerinya sendiri. Di luar negeri, mereka diperlakukan laksana budak-budak belian. Jeritan, rintihan, dan tangisan para pahlawan devisa itu seperti tak pernah berakhir. Sementara mental para pejabat kerap menyebalkan, selalu ingin dilayani, berambisi untuk dituankan. Sungguh mentalitas mereka jauh dari muruah yang seharusnya dimiliki para pemimpin.

Berbeda dengan sikap Abu Dzar. Ia bersedia menjadi tameng bagi sosok terpidana qishash yang ingin harga dirinya tidak hilang dengan berusaha menuntaskan amanah yang diembannya (harta anak yatim) kepada sanak famili yang berhak. Andaikan tidak ada jaminan dari sosok Abu Dzar, pria itu tidak akan bisa memenuhi amanah yang dipikulnya. Inilah sosok figur publik yang kita butuhkan saat ini. Sosok yang rela berkorban demi rakyat kecil yang jujur. Sosok yang mendukung upaya menyuburkan keluhuran sikap di masyarakatnya.

Ketiga, agar tak seorang pun memiliki persepsi bahwa jiwa toleransi telah sirna.

Sikap pemaaf seperti yang dilakukan kedua pemuda di atas merupakan barang langka, mengingat keduanya berlapang dada memaafkan ketika mereka sebenarnya dibenarkan secara hukum untuk membalas kematian ayahnya. Peristiwa ini mencerminkan penegakan hukum yang tegas oleh pihak penguasa sekaligus kejujuran rakyat yang rela menunjukkan pengakuan bersalah tanpa adanya tekanan. Kisah itu juga mengajarkan kita untuk memaafkan orang yang mau mengakui kesalahannya dan jujur dengan janjinya, walaupun secara hukum ia telah divonis bersalah.

Tapi, sikap memaafkan di sini harus dibedakan dengan “jiwa pemaaf” bangsa ini yang lebih tepat disebut sebagai “jiwa pelupa”. Bangsa ini telah diperas dan dibuat sengsara oleh pemimpinnya, tapi anehnya masih ada elemen bangsa yang rela berdarah-darah membela dan memilih kembali pemimpin yang selama bertahun-tahun telah membuat mereka menderita. Bangsa ini, harkat dan martabatnya, telah diperkosa oleh para pejabat korup, tapi masih tetap legowo memberikan jalan mulus untuk mereka menuju kursi kekuasaan.* (Nandang Burhanuddin). Disadur dari majalah Hidayatullah

Telah menjadi perkara yang diketahui bahwasanya Indonesia merupakan negeri yang subur hingga ibarat tongkat dan kayu pun bisa menjadi tanaman, nah ini merupakan perkara yang wajib kita syukuri. Namun satu hal yang mengenaskan jika bid’ah pun berkembang dengan subur di negeri ini.
Bertolak dengan keadaan seperti ini, pada kali ini kami akan manjelaskan salah satu bid’ah yang telah berkembang di Indonesia, yakni pelaksanaan qunut shubuh secara terus menerus., bahkan sebagian masyarakat menganggap jika seorang lupa melakukan qunut shubuh maka menggantinya dengan sujud sahwi pada akhir rakaat.

Padahal kebid’ahan mereka bersumber pada hadits yang dhaif, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Nashirudin Al Albani dalam Silsilah Hadits Adh Dhaifah Wa Maudhu’ah no. 1238 halaman 384.
Anas bin Malik Radhiyallahuanhu pernah berkata :
“Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam melakukan senantiasa qunut shubuh sampai beliau menuinggal dunia.”

Syaikh Hasan Mashur Salman mengomentari hadits ini bersumber dari Abu Ja’far Ar Razi yang tercampur hafalannya, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Al Madini begitu pula Abu Jur’ah beliau menyatakan Abu Ja’far Ar Razi adalah seorang yang sering ragu (wahm) dan Ibnu Hibban berujar :”Abu Ja’far Ar Razi bersendirian dalam meriwayatkan hadits-hadits mungkar yang masyhur sehingga derajat hadits ini tidak shahih, dengan demikian hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah untuk beribadah kepada Allah Taala. (Al Qaulul Mubin fi Akhthaul Mushallin:127).

Selain itu para ulama juga menyatakan bid’ahnya qunut shubuh yang dilakukan secara terus-menerus dengan hadits :
Dari Sa’ad bin Abi Thariq Al Asja’i Radhiyallahuanhu, dia berkata, ‘Saya bertanya pada ayahku, “Wahai Ayah, sesungguhnya engkau telah shalat di belakang Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam, Abu Bakar, Usman, dan Ali, apakah mereka melakukan qunut di shalat shubuh?” Ayahnya berkata, “Wahai anakku, itu perkara yang diada-adakan. (Shahih Sunan Tirmidzi 330).

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al Bassam mengomentari bahwa hadits ini hasan dan beliau menjelaskan muhdast adalah perkara yang diada-adakan dalam dien yang tadak diajarkan oleh syariat. (Taudihul Ahkam 2/82).

Syaikh Abdul Qadir Syaibatul Hamdi menjelaskan pula bahwa perkataan shahabat tentang qunut shubuh itu muhdats apabila qunut shubuh itu dilakukan secara terus-menerus adapun jika dilakukan pada kejadian-kejadian tertentu (QUNUT NAWAZIL) maka tidak apa. (Fiqhul Islam 1/263).

Syaikh Mubarak Fury menjelasakn tentang QUNUT NAWAZIL ini dilakukan pada kejadian-kejadian tertentu karena Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam hanya melakukan QUNUT NAWAZIL jika mendoakan kebaikan bagi kaum muslimin dan mendoakan kejelekan bagi kaum kafirin. Demikian juga qunut ini tidak dikhususkan untuk satu shalat saja, bahkan sebaiknya dilakukan di dalam shalat maktubah (shalat wajib) seluruhnya. (taudihul ahkam 2/83).

Hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam: "Nabi Muhammad Shallallahu alaihi Wasallam tidak melakukan qunut kecuali bila mendoakan kebaikan suatu kaum atau mendoakan kejelekan kepada suatu kaum.”

Dan syaikh Al Albani dalam kitab Sifat Shalat Nabi membawakan hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam melakukan qunut pada shalat lima waktu dan beliau membaca qunut di dalam seluruh shalat lima waktu.
“Beliau membaca qunut di dalam seluruh shalat lima waktu.” (HSR Abu Dawud dan Ad Daruquthni).
Oleh karena itu, hendaknya kita berhati-hati dalam melakukan amalan ibadah dengan menuntut ilmu dalam menggali sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi Wasallam untuk beritiba’ dengannya.

( Disadur dari Buletin Al-Atsari)

Copyright 2010 HIMAPTIKA UNTAD
Lunax Free Premium Blogger™ template by Introblogger